Cara Cek Mendapatkan BLT UMKM 2021, tak Perlu Repot ke Bank, Cukup Login eform.bri.co.id

- 8 Januari 2021, 19:46 WIB
Bantuan Modal Kerja (BMK)/Pixabay/Mohamad Trilaksono
Bantuan Modal Kerja (BMK)/Pixabay/Mohamad Trilaksono /

KABAR BANTEN – Berita bahagia datang dari Istana, pada Rabu 6 Januari 2021 Presiden Jokowi meluncurkan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah Tahun 2021 (BLT UMKM 2021) atau BPUM kepada para pelaku usaha sebesar Rp2,4 Juta.

BLT UMKM 2021 diberikan pemerintah sebagai upaya membantu para pelaku usaha yang kesulitan modal dan omzetnya menurun akibat terdampak pandemi Covid-19.

Dengan adanya BLT UMKM 2021 tersebut, Presiden Jokowi berharap dan meminta para pelaku usaha untuk tidak menyerah terhadap keadaan dan tetap mempertahankan usaha yang dimiliki meskipun untuknya hanya sedikit.

Diketahui, BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta ini, sudah disalurkan sejak Agustus hingga Desember 2020 sudah disalurkan untuk 12 Juta pelaku usaha.

Baca Juga : Cara Mengajukan BLT UMKM 2021 Sebesar Rp2,4 Juta, Segera Lengkapi Syaratnya, Mudah Kok!

Dikutip KabarBanten.PikiranRakyat.com dari akun Twitter @KemenkopUKM, penyaluran BPUM dilakukan dengan penuh kehati-hatian sehingga akuntabel, transparan dan tepat sasaran.

Proses pendataan dan kriteria calon penerima juga turut dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP) dan dimonitor langsung olek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk diketahui, pelaku usaha yang ingin mengajukan bantuan modal usaha sebesar Rp2,4 Juta ini, syaratnya adalah harus memiliki usaha sendiri dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.

Baca Juga : Bantuan Sembako di Jabodetabek Diganti BLT Mulai 2021

Saat mengajukan ke lembaga pengusul yakni Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Koperasi berbadan hukum, Kementerian atau Lembaga, Perbankan atau Perusahaan Pembiayaan Berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Layanan Umum (BLU) pelaksana dana bergulir pelaku usaha harus mempersiapkan berkas terlebih dahulu.

Berkas untuk mengajukan BPUM pun tidak sulit, hanya siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP), deskripsi bidang usaha, nomor telp/HP, dan jangan lupa isi nama lengkap. Bagi yang sudah mempunyai nomor Rekening maka lampirkan foto copy rekeningnya.

Adapun untuk bank penyalur, pemerintah menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan BNI Syariah untuk proses pencairannya.

Baca Juga : BLT UMKM, Diskoperindag Kabupaten Serang Sampaikan Ini

Bagi pelaku usaha yang sudah mengajukan untuk mendapatkan bantuan modal kerja sebesar Rp2,4 Juta, agar tidak repot modar mandir ke bank penyalur, pelaku usaha dapat mengeceknya di layanan formulir online eform.bri.co.id.

Bagi yang sudah melakukan kroscek beberapa kali di eform.bri.co.id., tetapi NIK dinyatakan tidak mendapatkan bantuan modal usaha, jangan dulu khawatir.

Pelaku usaha yang sebelumnya sudah mempunyai nomor rekening, diingat kembali pada saat mengajukan, bank apa yang dipilih sebagai bank penyalur BLT UMKM 2021.

Sementara untuk yang belum mempunyai nomor rekening, maka pelaku usaha harus mendatangi bank penyalur BLT UMKM 2021.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah