MUI Keluarkan Fatwa Halal dan Suci, Wakil Menteri Agama Minta Hentikan Polemik Vaksin Haram

- 10 Januari 2021, 19:40 WIB
Wakil Menteri Agama Indonesia, Zainut Tauhid Sa’adi
Wakil Menteri Agama Indonesia, Zainut Tauhid Sa’adi /Humas Kemenag

Wakil Menteri Agama menambahkan bahwa proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

"Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal. BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI," kata dia.***

 

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah