Di sisi lain, lanjut Doli, pelaksanaan pilkada dan pemilu bersamaan memberatkan kerja parpol. Parpol harus menyiapkan calon dan strategi untuk tiga pemilu sekaligus.
Sementara, setiap pemilu memiliki karakteristik dan strategi yang berbeda-beda.“Parpol tidak hanya kerja double, tapi juga triple. Padahal, untuk menyiapkan capres itu tidak hanya butuh sehari atau dua hari,” katanya.
Oleh karena itu, Komisi II DPR mengusulkan dua opsi dalam mengatur kembali keserentakan pilkada dan pemilu.
Baca Juga: Didorong Ayahnya Maju di Pilgub Banten, Anak Irna Narulita Jadi Sorotan, Kiprahnya Bikin Penasaran
Jika tetap mengacu pada pilkada serentak nasional, Komisi II DPR RI mengusulkan pilkada digelar tahun 2027. Alasannya, pada tahun itu semua kepala daerah telah bisa memenuhi masa jabatannya.
“Masing-masing kepala daerah dari empat variasi waktu pilkada, yakni 2015, 2017, 2018, 2020, telah memenuhi termin 5 tahun jabatan, dan tidak ada termin pemerintahan yang terpotong oleh Pilkada 2027,” ucapnya.***