Baca Juga: Jenazah Syekh Ali Jaber Dimakamkan di Ponpes Daarul Qur'an, Terungkap! Begini Alasannya
Sementara, Teradu VI sampai Teradu X diduga tidak melakukan supervisi terhadap jajaran KPU Provinsi Maluku atas pelaksanaan tahapan Penetapan dan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, BPS: Angka Kemiskinan di Kota Tangsel Terendah se-Banten dan ke-4 Nasional
Untuk diketahui, Wilheim merupakan Anggota DPRD Provinsi Maluku dengan raihan suara terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Maluku, yaitu 3.970 suara.
Baca Juga: Presiden Sudah Divaksin, Siap-siap Giliranmu! Yuk Kenali Efek Samping Pasca Vaksinasi Covid-19
Namun, namanya justru tidak masuk dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.81-4052 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Maluku Masa Jabatan 2019-2024 tertanggal 13 September 2019.
Baca Juga: Gempa di Selatan Jawa Meningkat, Bergerak dari Banten ke Jabar, Guncangan Beruntun Landa Pangandaran
Sementara itu, seluruh Teradu dari KPU RI juga membantah dalil dari Pengadu. Menurut Anggota KPU RI yang berstatus sebagai Teradu X, Hasyim Asy'ari pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Maluku terkait penggantian Wilheim.
Baca Juga: Ingatkan OPD Lakukan Evaluasi, Bupati Lebak: Birokrasi Harus Adaptif, Inovatif dan Fleksibel
Dalam sidang, Hasyim juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga mengikuti perkembangan kasus ini hingga penggantian Wilheim oleh Benhur.