Baca Juga: Temui Tokoh Lintas Agama di Lampung, Menag : Bila Bukan Saudara Seagama, Maka Sekemanusiaan
“Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu,” kata Hasyim.
Baca Juga: Dinkes Kota Tangsel Mulai Distribusikan Vaksin Covid-19, 67 Faskes Jadi Tujuan, Ini Rinciannya
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad yang bertindak sebagai Ketua Majelis.
Baca Juga: Kepala Daerah Diminta Tunjukkan Sertifikat Sudah Divaksin Covid-19, WH 'Sewot', Zaki Temui Wartawan
Ia didampingi oleh empat Anggota DKPP yang bertindak Anggota Majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Dr. Ida Budhiati. ***