KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihantam badai. Setelah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU kepada Arief Budiman dalam perkara 123-PKE-DKPP/X/2020, kini DKPP memeriksa seluruh komisioner KPU.
Dalam perkara yang diadukan Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku pada Pemilu 2019 dari PDIP, Wilheim Daniel Kumala, lima komisioner KPU RI turut sebagai pihak teradu.
Selain Arief Budiman, komisioner lainnya yakni Viryan Aziz, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, dan Hasyim Asy’ari berstatus sebagai Teradu VI hingga Teradu X.
Baca Juga: Airin Rachmi Diany Curhat di Buku Diary, Mengharukan! Ternyata Begini Kisah Perjalanannya
Sedangkan teradu KPU Provinsi Maluku, juga terdapat lima orang yakni Syamsul Rifan Kubangun (Anggota merangkap Ketua), Almudatsir Zain Sangadji, Engelbertus Dumatubun, Abdul Khalil Tianotak, dan Hanafi Renwarin.
Baca Juga: Mengejutkan, Ketua KPU Kota Cilegon Disidang DKPP Hari Ini, Soal Apa?
Pengadu yang memberikan kuasa kepada Franky Jaldrin Sahetapy, mengadukan para teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tahapan Pemilu 2019 .
Baca Juga: Dua Pekan Jelang Pensiun, Kapolri Baru Sudah Disiapkan, Idham Azis Sampaikan Pesan Begini
Teradu I sampai Teradu V diduga melakukan pembiaran pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku yang tidak berdasarkan Keputusan Penetapan Calon Terpilih sesuai dengan hasil Rekapitulasi Perolehan Suara secara berjenjang.