“Kami tahu tanggal 9 September pagi, saat masuk ke RSUD ada ramai-ramai. Kemudian Ali Muhajidin beri tahu bahwa paslon nomor 2 terkena Covid-19. Jadi pada saat itu saya tetap masuk ke ruangan, karena saya ingin terus melanjutkan, ”tuturnya.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Hj.Rohimah., S.Ag., MH (TPD Unsur KPU), M.Nasehudin., M.Pd (Unsur Bawaslu), dan Drs .Solihin., M.Pd (Unsur Masyarakat).***