Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Cilegon Hadirkan Helldy Agustian

- 16 Januari 2021, 07:26 WIB
Sidang perdana dugaan kode etik Ketua KPU KOta Cilegon yang digelar DKPP Jumat 15 januari 2021
Sidang perdana dugaan kode etik Ketua KPU KOta Cilegon yang digelar DKPP Jumat 15 januari 2021 /DKPP RI

KABAR BANTEN – Sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan agenda pemeriksaan dugaan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan teradu Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi  menghadirkan saksi Calon Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan H Ali Mujahidin (Mumu).

Sidang yang digelar Jumat 15 Januari 2021 dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo memeriksa dugaan kode etik yang dilakukan oleh Irfan Alfi, Ketua KPU Kota Cilegon. 

Pengadu perkara dugaan kode etik penyelenggara pemilu ini adalah Siswandi, Ketua Bawaslu Kota Cilegon.

Dalam sidang pemeriksaan ini, Pengadu menghadirkan dua orang saksi yaitu Helldy Agustian, pasangan calon (Paslon) nomor urut  4 dan Ali Muhajidin, Paslon nomor urut 1.

Baca Juga : Mengejutkan, Ketua KPU Kota Cilegon Disidang DKPP Hari Ini, Soal Apa?

Dikutip dari laman resmi DKPP, dalam keterangan yang disampaikan, Helldy Agustian menjelaskan dia beserta wakilnya Sanuji Pentamarta melakukan tes kesehatan mulai tanggal 7 sampai 10 September 2020.

Sebelumnya semua calon telah dilakukan pemeriksaan swab di RS. Krakatau Steel. Pada tanggal 7 September 2020 itu juga semua paslon melakukan pemeriksaan di RSUD Kota Cilegon.

“Pada tanggal 8 September, saya tidak tahu (adanya salah satu calon yang positif Covid-19) karena memang ruangan kami berbeda dengan paslon yang lain. Jadi ada empat ruangan, "kata Helldy.

Baca Juga : Saksi Paslon 02 Tak Tandatangani Rekapitulasi Tingkat Kota, Ketua KPU Cilegon: Itu Hak Mereka

“Kami tahu tanggal 9 September pagi, saat masuk ke RSUD ada ramai-ramai. Kemudian Ali Muhajidin beri tahu bahwa paslon nomor 2 terkena Covid-19. Jadi pada saat itu saya tetap masuk ke ruangan, karena saya ingin terus melanjutkan, ”tuturnya.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Hj.Rohimah., S.Ag., MH (TPD Unsur KPU), M.Nasehudin., M.Pd (Unsur Bawaslu), dan Drs .Solihin., M.Pd (Unsur Masyarakat).*** 

Editor: Maksuni Husen

Sumber: DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x