Saksi Paslon 02 Tak Tandatangani Rekapitulasi Tingkat Kota, Ketua KPU Cilegon: Itu Hak Mereka

- 16 Desember 2020, 18:17 WIB
ilustrasi pilkada serentak
ilustrasi pilkada serentak /

KABAR BANTEN - KPU Cilegon menghargai keputusan saksi dari Paslon 02 (Ati-Sokhidin) yang tidak menandatangani berkas hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Cilegon 2020 tingkat kota yang digelar di sekretariat KPU Cilegon, Rabu, 16 Desember 2020.

"Kami menghargai apa yang menjadi keputusan dari Saksi Paslon 02 untuk tidak menandatangani berkas rekapitulasi," ujar Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi usai break sebelum acara penghitungan suara Pilkada Kota Cilegon 2020 tingkat kota dilanjutkan kembali, Rabu, 16 Desember 2020.

Dia mengatakan, dalam tahapan Pilkada, sudah diatur terkait dengan gugatan apabila ada Paslon yang kurang puas dengan hasil Pilkada. Namun, kata dia, beberapa gugatan juga sudah diatur ada yang tidak bisa.

"Gugatan itu adalah hak mereka dan kami tidak bisa menghalang-halangi. Ada waktu 3 hari kerja bagi mereka yang ingin melakukan gugatan. Untuk saksi dari Paslon 02 yang tidak menanda tangani hal itu tidak menjadi permasalahan," ujar Irfan.

Baca Juga : Kirim Undangan ke Paslon, KPU Cilegon Siapkan Pleno Rekapitulasi Suara

Sebelumnnya, saksi paslon 02 Samhudi Semaun belum bersedia menandatangani berkas rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Cilegon 2020 yang digelar pada tingkat KPU Kota Cilegon, Rabu, 16 Desember 2020.

"Mohon maaf, kami masih berkoordinasi dengan tim, saat ini belum bersedia menandatangani berkas tersebut. Karena kami melihat ada potensi kecurangan dalam Pilkada Kota Cilegon 2020 ini," ujar Samhudi.

Baca Juga : Tim Pemenangan Ati-Sokhidin Laporkan Helldy-Sanuji ke Bawaslu Cilegon

Dia mengatakan, hasil rekapitulasi suara walau sudah ditetapkan, ada aturan 3 hari kerja bagi pihaknya untuk melakukan gugatan. Sehingga dimungkinkan hasil Pilkada Kota Cilegon 2020 ini bisa berubah.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x