Disidang DKPP, Ini Penjelasan Lengkap Ketua KPU Cilegon

- 16 Januari 2021, 08:29 WIB
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi menjelaskan tentang dugaan pelanggaran kode etik pada sidang DKPP Jumat 15 Januari 2021.
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi menjelaskan tentang dugaan pelanggaran kode etik pada sidang DKPP Jumat 15 Januari 2021. /Tangkap layar Youtube Kabar Banten TV

KABAR BANTEN – Ketua KPU Kota Cilegn Irfan Alfi memberikan penjelasan dan bantahan pada sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan agenda pemeriksaan dugaan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Dalam sidang dugaan kode etik penyelenggara pemilu ini, Ketua KPU Kota Cilegon sebagai Teradu dan Pengadu adalah Ketua Bawaslu Kota Cilegon.

Sidang yang digelar Jumat 15 Januari 2021 dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo yang bertindak sebagai Ketua Majelis. 

Ia didampingi oleh Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Rohimah (TPD Unsur KPU), M.Nasehudin (unsur Bawaslu), dan Solihin (unsur Masyarakat).

Baca Juga : KPU Cilegon Minta Bapaslon Patuhi Ketentuan

Dikutip KabarBanten.com dari laman resmi DKPP, dDalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan dugaan kode etik penyelenggara pemilihan yang diduga dilakukan oleh Teradu pada saat tes pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tahun 2020.

Teradu kemudian memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh Pengadu. 

Berdasarkan status laporan dari Pengadu, dinyatakan telah terjadi kesalahan administrasi atas laporan tersebut. Tetapi KPU Kota Cilegon tidak menindaklanjutinya rekomendasi No. 027 / K.BT-05 / HK.00 / IX / 2020 tanggal 25 September 2020 dari Pengadu.

Di hadapan majelis pemeriksa Teradu, Irfan Alfi membantah tuduhan tersebut. Menurutnya tuduhan itu didasarkan pada  temuan tidak langsung dari hasil Klarifikasi Laporan No. 001 / LP / PW / Kota / 11.04 / IX / 2020, pada Formulir A.7 BA Klarifikasi saksi atas nama H. ​​Ali Mujahidin dan Formulir A.7 BA klarifikasi atas nama H. ​​Awab dan Rapat Pleno kajian dugaan Bawaslu Kota pada hari Jum'at tanggal 25 September 2020 pada Pukul 20.35 WIB diI kantor Bawaslu Kota Cilegon.

Baca Juga : Mengejutkan, Ketua KPU Kota Cilegon Disidang DKPP Hari Ini, Soal Apa?

“Pengadu tidak menguraikan atau melaporkan tuduhan secara jelas dan rinci, perbuatan apa yang dilakukan dan melakukan perbuatan itu. Saya bingung harus mengingat seperti apa yang mulai, ”kata Teradu.

Teradu kemudian menjelaskan kronologis upaya KPU Kota Cilegon untuk kondusifitas tahapan Pemilihan (pemeriksaan Kesehatan) berjalan sesuai dengan jadwal. 

Irfan menjelaskan, pada 7 September 2020 dilakukan pemeriksaan pertama tes Covid-19 melalui Swab oleh RSUD Kota Cilegon diikuti oleh empat Paslon. 

Pada tanggal 8 September 2020, KPU Kota Cilegon menerima hasil tes Swab dari Tim Dokter RSUD Kota Cilegon yang memberi tahu pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 atas nama Hj. Ratu Ati Marliati terdeteksi Covid 19.

Baca Juga : Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Cilegon Hadirkan Helldy Agustian

Untuk menjawab pertanyaan media terkait keberadaan Hj. Ratu Ati Marliati yang tidak ikut tes kesehatan dan hanya wakilnya saja (H. Sokhidin), akhirnya seluruh Komisioner KPU Kota Cilegon termasuk Teradu pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 23.30 WIB melakukan pers di Kantor KPU Kota Cilegon. 

Saat melakukan konpers tersebut turut mendampingi Tim Dokter RSUD Cilegon. Hadir pula Bawaslu Kota Cilegon, Urip selaku Kordiv Pengawasan. 

Konferensi pers tersebut diadakan untuk menginformasikan kepada publik yang mempertanyakan keberadaan Hj. Ratu Ati Marliati yang tidak ikut tes Kesehatan karena hasil Swab yang dinyatakan terdeteksi Covid-19.

Baca Juga : Helldy-Sanuji Rangkul Rival di Pilkada Kota Cilegon 2020, Mumu : Beasiswa Sarjana Semoga Terealisasi

“Tindakan kami menggelar pesanan pers tersebut melanggar aturan yang sesuai, mengingat KPU Kota Cilegon, termasuk saya memiliki beban moral untuk menjawab pertanyaan publik agar muncul tidak kegaduhan dan menghindari stigma negatif kepada KPU Kota Cilegon dengan tuduhan tidak transparan dalam proses tahapan pemilihan, ”kata Irfan.

“Lagi situasi pandemi Covid-19 saat ini sangat penting bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk memastikan jalanya sesuai jadwal dan memastikan protokol kesehatan diterapkan dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Teradu juga menyampaikan, tanggal 9 September 2020 Hj. Ratu Ati Marliati datang ke RSUD Kota Cilegon untuk mengikuti tes Kesehatan sesuai jadwal dengan membawa hasil tes Swab mandiri dari RS lain (RS Siloam Tangerang dan RSKM) dengan hasil Negativ Covid 19.

Baca Juga : KPU Ungkap Partisipasi Pemilih pada Pilkada Kota Cilegon 2020, 3 Kecamatan tak Capai Target

Atas kedatangan yang menangani dengan membawa Hasil Swab Rumah Sakit Lain, KPU Kota Cilegon berkoordinasi dengan Tim Dokter RSUD Kota Cilegon untuk meminta keterangan, hasilnya Tim dokter tidak setuju untuk memeriksa Kesehatan Hj. Ratu Ati Marliati tentunya dengan antisipasi Tim Dokter memakai alat pelindung kesehatan (APK) level 3.

Namun, menurut informasi bahwa ketiga paslon setuju dan akan keluar sesuai Hj. Ratu Ati Marliati tetap mengikuti Tes Kesehatan. Untuk memastikan paslon lain tidak berjalan keluar, Teradu mendatangi Paslon No 1 (H. Ali Mujahidin dan Firman Mutakin) dan Paslon No. 3 (H. Iye Iman Rohiman dan H. Awab) dalam rangka memastikan yang tetap melanjutkan pemeriksaan Kesehatan.

 “Jika walk out sudah dipastikan akan merusak tahapan yang telah rusak. Tidak hanya saya yang memastikan paslon lain agar tetap mengikuti proses tes kesehatan, anggota KPU Kota Cilegon lainya pun sama memastikan paslon yang sedang Tes Kesehatan agar tetap fokus sampai proses selesai, “ katanya.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x