PSBB Ketat Diperpanjang, Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Batasi Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

- 27 Januari 2021, 07:00 WIB
PSBB_ILUSTRASI
PSBB_ILUSTRASI /

KABAR BANTEN – Keputusan pemerintah perpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat yang dimulai kembali pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021 ini, direspon sejumlah kementerian, salah satunya adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Merespon terbitnya surat edaran (SE) Satgas Covid-19 yang terbit pada 26 Januari 2021, yakni SE Nomor 5/2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 dan SE Nomor 6/2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19, Kemenhub terbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) perjalanan orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.

Dilansir KabarBanten.com dari informasi yang diposting pada Selasa, 26 Januari 2021 dari laman setkab.go.id, juklak yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Meningkat, Tangerang Raya Kembali Berlakukan PSBB

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, merespon 2 SE Satgas Covid-19, Kemenhub menerbitkan 5 SE, 4 diataranya SE diterbitkan untuk perjalanan orang di dalam negeri, sementara yang satunya diterbitkan untuk perjalanan internasional.

“Rincian 4 SE yang diterbitkan tersebut yaitu SE 8 Tahun 2021 tentang transportasi darat, SE 9 Tahun 2021 tentang transportasi laut, SE 10 Tahun 2021 tentang transportasi udara, dan SE 11 Tahun 2021 tentang transportasi kereta api. Sementara 1 SE lainnya yang diterbitkan yakni SE 12 Tahun 2021 tentang transportasi udara untuk perjalanan internasional,”ucap Adita.

“Dari 5 SE Kemenhub, pada prinspinya sama dengan SE sebelumnya yang berakhir masa berlakunya pada Senin, 25 Januari 2021, namun ada beberapa penambahan,” ucap Adita pada Selasa, 26 Januari 2021 di Jakarta.

Baca Juga : Kemenkes Keluarkan Jurus Baru saat Kasus Covid-19 Tembus 1 Juta Orang

Untuk penumpang kereta api perjalanan antar kota di pulau Jawa dan Sumatera, wajib menunjukan Surat Keterangan (SK) hasil pemeriksaan GeNose atau Rapid Test Antigen atau PCR yang menyatakan negatif Covid-19, yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x