KABAR BANTEN - Pemerintah bersikukuh Pilkada Serentak digelar 2024, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di tengah desakan agar undang-undang pemilu direvisi.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga tengah menyusun revisi undang-undang tersebut. Saat penyusunan draf RUU Pemilu di Komisi II DPR, semua fraksi juga telah menyetujui revisi UU Pemilu.
Menurut Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bachtiar, mengatakan, Pemerintah akan tetap konsisten dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Antisipasi Kenaikan Permintaan Listrik Pasca Pandemi
Undang-undang tersebut, kata dia, mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.
"Kemendagri berpendapat bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya," kata Bachtiar dikutip KabarBanten.com dari Facebook Kemendagri_RI.
Baca Juga: Bantuan Korban Banjir di Kabupaten Pandeglang, Dinsos: Baru Tiga Kecamatan
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, mengingatkan, revisi UU Pemilu saat ini menjadi kebutuhan.
Alasannya, ada sejumlah hal yang harus diperbaiki. "Salah satunya, pengaturan mengenai keserentakan pemilu sebagaimana telah diputuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019,"Khoirunnisa Nur Agustyati dikutip KabarBanten.com dari rumahpemilu.org.
Hal hampir senada dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan.
Dia juga menilai penyelenggaraan Pilkada 2024 pada tahun yang sama dengan pileg dan pilpres, tidak rasional.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Tak Terkendali, Langkah Permerintah Jadi Percuma, Jika Tidak Diiringi Tindakan Ini
”Saya tidak bisa membayangkan kesulitan yang akan dihadapi penyelenggara pemilu. Pertanyaannya, siapkah kita menghadapi itu,” ucapnya
Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Investasi di Kabupaten Lebak Naik Tiga Kali Lipat, Bisa Tekan Pengangguran
Sementara itu, Komisi II DPR RI tengah menyusun draf RUU Pemilu. Sebelumnya, dua partai politik (parpol) juga berubah sikap.
Baca Juga: Implementasikan Program Kapolda Banten, Polres Serang Ngaji Bareng dan Sowan Sesepuh
Kedua Parpol itu adalah PPP dan PAN, yang meminta agar Rancangan Undang-Undang Pemilu tidak dibahas.
”Ya, nanti akan kita lihat bagaimana dinamika politik yang berkembang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa dikutip KabarBanten.com dari rumahpemilu.org.
Baca Juga: Cuaca Buruk, Kapal Penumpang Tabrak Dermaga 4 Pelabuhan Merak Banten
Saan mengatakan, saat ini belum ada pembahasan. Nanti ketika sudah selesai di Baleg (Badan Legislasi), dan disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, lalu dikirim ke presiden. "Kita akan lihat dinamika pembahasannya seperti apa,” .
Baca Juga: Delapan Tahun Bersembunyi, Buronan Kasus Pembunuhan Diciduk Polres Pandeglang
Menurut dia, UU Pemilu perlu direvisi karena ada beberapa hal mendesak yang harus dievaluasi dan diperbaiki.
Pertama, desain pemilu saat ini menyisakan persoalan polarisasi di tengah-tengah masyarakat.
Kedua, dari sisi penyelenggaraan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat terbebani oleh keserentakan pemilu lima kotak seperti berlaku di Pemilu 2019.***