BPN Luncurkan Aplikasi 'Sentuh Tanahku', Urus Berkas Hingga Cek Sertifikat Tanah Bisa 'Online', Begini Caranya

- 3 Februari 2021, 17:51 WIB
Tangkap layar akun Instagram @kementerian.atrbpn, Rabu, 3 Februari 2021. Ronal Surapradja saat mengenalkan aplikasi digital 'Sentuh Tanahku' yang diluncurkan BPN.
Tangkap layar akun Instagram @kementerian.atrbpn, Rabu, 3 Februari 2021. Ronal Surapradja saat mengenalkan aplikasi digital 'Sentuh Tanahku' yang diluncurkan BPN. /Instagram @kementerian.atrbpn

Berikut data bidang tanah hak milik yang tersimpan di sertifikat tanah elekronik:

1. Terdapat gambar bidang tanah dilengkapi dengan keterangan surat ukur dan QRcode menuju surat ukur elektroik.
2. Right, hak yang diterbitkan, Restriction, larangan, dan Responsibility, tanggungjawab dicantumkan dalam sertipikat.
3. Kode unik merupakan kode unik atas dokumen elektronik yang diterbitkan yang disambung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik.
4. Tanda tangan elektronik diperkenalkan dengan gaya classic modern, yakni bentuk specimen tanda tangan dilengkapi cap kantor pertanahan.

Baca Juga : Lebak Unique, Inilah 10 Tempat Wisata di Kabupaten Lebak yang Wajib Dikunjungi

5. Jenis hak akan menyesuaikan hak atas tanah yang akan diberikan.
6. Nomor identifikasi bidang (NIB) merupakan single ID yang menjadikan referensi seluruh kegiatan pendaftaran tanah.
7. Lambang BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik) sebagai penyedia tanda tangan elektronik, merupakan instansi penyelenggara tanda tangan elektronik.
8. QRcode merupakan data sertipikat elektronik digunakan untuk mengakses informasi langsung sertipikat elektronik melalui sistem yang disediakan oleh kementerian.
9. Pola garis harus bergelombang yang menjadi background sertipikat elektronik yang menunjukan pola pelayanan yang berkelanjutan (kontinuitas).
10. Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga : APBN Kementan Dipotong Rp 6,33 Triliun, Komisi IV DPR RI Suarakan Kepentingan Petani

Pada tahun 2021 Kementerian ATR atau BPN sangat berfokus pada layanan menuju standar berkelas dunia.

“Dimana tahun ini, Kementerian ATR atau BPN meluncurkan sertifikat hak atas tanah elektronik. Adapun roadmap transformasi digital dimulai pada tahun 2020 hingga 2024,” ujar Ronal Surapradja.

Semetara itu, Asda I Pemkab Lebak, Alkadri, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya belum mengetahui program Kementerian ATR atau BPN meluncurkan sertifikat tanah elektronik.

"Saya belum tahu. Soalnya belum ada informasi dari BPN maupun dari kabar berita, saya enggak tahu," katanya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @kementerian.atrbpn


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah