Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik dan Analog, Perbedaan dan Kelebihannya

- 5 Februari 2021, 11:27 WIB
Ilustrasi Sertifikat Elektronik.
Ilustrasi Sertifikat Elektronik. /Instagram.com/kementerian.atrbpn

KABAR BANTEN – Sertifikat hak atas tanah elektronik atau sertifikat tanah elektronik adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.

Dalam rangka transformasi digital Kementerian ATR/BPN yang memasuki babak penting dalam upaya menuju institusi berstandar dunia, termasuk dalam meluncurkan sertifikat tanah elektronik.

“Meskipun sertifikat elektronik ini di desain lebih sederhana, sangat terjamin keamanannya. Yuk, kita lihat apa sih perbedaan antara sertifikat tanah analog dengan sertifikat tanah elektronik?,” kata akun @atrlamsel yang dikutip KabarBanten.com, Kamis 4 Februari 2021.

Ciri sertifikat tanah elektronik  yakni menggunakan hashcode, kode unik dokumen elektronik yang di-generate oleh sistem.

Baca Juga : BPN Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik, Sofyan Djalil: Sertifikat Lama tak akan Ditarik

Scan QR code menggunakan QR code, berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik. Kemudian nomor Identitas Single Identity, hanya menggunakan satu nomor yaitu nomor identifikasi bidang (NIB).

Ketentuan Kewajiban dan Larangan menyatakan aspek Right, Restriction, Responsibility, ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan.

Tanda tangan menggunakan tanda tanagan elektronik, tidak dapat dipalsukan.
Bentuk dokumen elektronik, informasi yang diberikan pada dan ringkas.

Sedangkan sertifikat tanah analog  memikliki ciri kode dokumen, kode blanko, nomor seri unik gabungan huruf dan angka, scan QR code, tidak menggunakan QR code.

Baca Juga : Tak Mau Kalah dengan Bupati Lebak, Irna Narulita Pamer Produk Lokal, Wow! Pandeglang Ekspor Manggis dan Cabai

Kemudian, nomor identitas menggunakan banyak nomor, nomor hak, nomor surat ukur, nomor identifikasi bidang, nomor peta bidang.

Selanjutnya, ketentuan, kewajiban dan larangan, dicatat pada kolom petunjuk, pencatatan ketentuan ini tidak seragam tergantung kantor pertanahan masing-masing. Untuk tanda tangan menggunakan tanda tangan manual rawan dipalsukan. Sedangkan bentuk dokumen berbasis kertas, berupa blanko isian berlembar-lembar.

Baca Juga : Di Luar Dugaan! ‘Pendekar Banten’ Diam-diam Memantau, Kapolda Banten 'Jenguk' Studio Podcast Kabar Banten

Jadi penggunaan sertifikat tanah elektronik banyak kelebihannya, antara lain :
masyarakat tidak perlu panik sertifikat hilang karena sertifikat tanah tersimpan secara elektronik, yang dapat diakses melalui aplikasi sentuh tanahku.
Sertifikat tanah dapat dicetak secara mandiri.

Berdasarkan peraturan Menteri ATR/BPN nomor 1 tahun 2021 tentang sertifikat elektronik dalam pasal 6, penerbitan sertifikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui :
a. Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah belum terdaftar atau.
b. Penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el, untuk tanah sudah terdaftar.

Dalam pasal 14, penggantian sertifikat menjadi sertifikat – el untuk tanah sudah terdaftar dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah