KABAR BANTEN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak akan menarik sertifikat tanah hak milik, sekalipun tahun 2021 diberlakukan sertifikat tanah elektronik.
"Jadi, saat sertifikat tanah elektronik mulai diberlakukan, masyarakat tak perlu khawatir karena sertifikat lama tidak akan ditarik BPN," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN, Sofyan Djalil, seperti dikutip KabarBanten.com dari kanal YouTube Kementerian ATR BPN saat mengisi acara webinar Hari Pers Nasional (HPN), Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Arah Kebijakan Pertanahan Pasca Undang–Undang Cipta Kerja, Kamis, 4 Februari 2021.
Ia mengatakan mulai tahun ini pihaknya (BPN) sudah mengeluarkan aturan untuk mulai memperkenalkan sertifikat tanah elektronik.
"Banyak sekali yang salah paham, banyak sekali kekeliruan, banyak sekali orang mengutip diluar kontek seolah-olah dengan sertifikat tanah elektronik ini akan menarik sertifikat lama. Itu tidak benar,” ujar Sofyan Djalil.
Ia menegaskan, sertifikat lama tetap berlaku. BPN tidak akan pernah menarik sertifikat lama.
“Saya ingin katakan, BPN tidak akan menarik sertifikat. Semua sertifikat lama tetap berlaku sampai kemudian kita transform ke sertifikat tanah elektronik dan itu perlu waktu,” katanya.
Sofyan Djalil mengungkapkan, sertifikat tanah elektronik banyak kontropersi karena salah kutip dan di luar konteks. “Sehingga seolah-olah ini akan merugikan masyarakat,” katanya.
Baca Juga : Mudahkan Warga Urus Tanah, Menteri Sofyan Djalil Resmikan Loket Online BPN Kota Tangerang