Baca Juga: Pihak RSDP Kabupaten Serang Akan Hubungi Pasien Covid-19 yang Sudah Sembuh, Kenapa?
Dia mengatakan, pihaknya dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan tugas Polri, tentunya memerlukan bantuan dan kerja sama dari Lembaga dan Komisi Negara maupun Dewan Pers.
Baca Juga: Siap-siap, Tilang Elektronik Diberlakukan di Banten, Ini Titiknya
"Bagaimanapun juga pelaksanaan penandatangan MoU yang lakukan oleh Kompolnas bersama komisi/lembaga negara dan dewan pers adalah wujud itikad baik dan etika bernegara," kata Mahfud MD dikutip KabarBanten.com dari kompolnas.go.id.
Baca Juga: Terungkap! Data Nakes Belum Terhubung Dukcapil, KPK Soroti Pendataan, KPC-PEN Akui Ini
Hal itu untuk membangun kerjasama antara lembaga yang bertujuan untuk saling mendukung dan membantu pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang masing-masing di dalam ruang lingkup yang disepakati oleh kedua belah pihak.***