KABAR BANTEN - Pilkada Serentak 2024 nampaknya menuju final, setelah mayoritas partai politik menolak Revisi UU Pemilu.
Revisi UU Pemilu menjadi salah satu pintu agar Pilkada 2022/ 2023 tetap digelar sesuai jadwal atau tak digelar bersamaan dengan pileg dan pilpres.
Namun jika melihat peta dukungan parpol di DPR RI, pilkada nampaknya on the way (OTW) atau menuju 2024. Sebab, mayoritas parpol menolak Revisi UU Pemilu, dengan alasan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Heboh!Kampanye Nikah Siri dan Poligami di Bawah Umur, Kohati Serang Kecam Aisha Weddings
Jika UU 7/2017 tidak direvisi, para gubernur/wakil gubernur tersebut akan menganggur setelah lima tahun menjabat.
Baca Juga: Mau Berenang Saat Liburan Imlek tapi Khawatir Pandemi? Begini Solusinya!
Termasuk di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Lebak Selatan Bicara Geopark Bayah Dome, Kepentingan Masyarakat Jangan Dilindas
Bukan tanpa sebab, karena status kepala daerahnya hilang dan posisinya diganti dengan Penjabat. Pada 2022 dan 2023 Kementerian Dalam Negeri akan memilih Penjabat Gubernur/Wakil Gubernur yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya.