KABAR BANTEN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perpres Covid-19 Nomor 14 tahun 2021 ditetapkan tanggal 9 Februari 2021.
Perpres Covid-19 tersebut selain mengatur tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin tetapi juga pemberian sanksi bagi warga yang menolak di vaksin Covid - 19.
Terkait pemberian sanksi tertuang dalam Pasal 13 A yang berbunyi sebagai berikut.
Baca Juga: Sluurp! Asyiknya Wali Kota Serang Nikmati Durian Campur Kopi Hitam, Sudah Divaksin?
Pasal 13A (1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksin Covid-19.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia.