KABAR BANTEN - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa, perizinan, pembangunan infrastruktur di Sulsel.
Selain Nurdin Abdullah, dua dari tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sulsel IR, dan seorang kontraktor AS.
Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti, Nurdin Abdullah (NA) ternyata sudah sering menerima suap dari kontraktor AS yang sudah saling kenal lama.
"AS telah lama kenal NA. AS sebelumnya telah mengerjakan proyek di Sulsel, di antaranya peningkatan jalan ruas palampang monte bonto lempangan Sinjai, Bulukumba, Anggaran DAK 2019 28,9 M," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Minggu 27 Februari 2021 dini hari.
Baca Juga: KPK Unggah Video Berdurasi 4,18 Menit, Ungkap Wajah Muram Penegak Hukum, Rilis Institusi Terkorup
Dia mengatakan, berikutnya pembangunan jalan ruas yang sama anggaran 2020 senilai Rp15,7 miliar, lalu ruas jalan yang sama dari APBD Sulsel senilai Rp 19 miliar.
Baca Juga: KPK Unggah Video Berdurasi 4,18 Menit, Ungkap Wajah Muram Penegak Hukum, Rilis Institusi Terkorup
Selanjutnya adalah pembangunan jalan pedestarian dan penerangan jalan kawasan wisata Bira dari dana bantuan keuangan Provinsi Sulsel 2020 kepada Kabupaten Bulukumba senilai Rp20,8 miliar.