Formasi ASN 2021 Ditetapkan, Siap-siap! Ada 1,3 Juta Lowongan

- 1 Maret 2021, 14:13 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /

KABAR BANTEN – Pemerintah RI melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2021.

Dijadwalkan formasi ASN maupun pembukaan tersebut akan diumumkan pada Maret 2021.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan, total jumlah formasi ASN pada tahun 2021 sebanyak 1,3 juta orang. Penetapan tersebut berlaku apabila tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat.

Baca Juga: Puluhan Tahun Mengabdi, Akhirnya Pegawai Honorer di Kota Serang Diangkat Jadi PPPK

"Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total pada tahun 2021. Jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat, (kebutuhan) sejumlah sekitar 1,3 juta orang," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo, seperti dikutip dari Antara, Senin 1 Maret 2021.

Rinciannya, formasi kebutuhan guru sebanyak 1.000.000 dengan skema PPPK. Selanjutnya ada formasi sekitar 189.000 untuk pemerintah daerah, dan kurang lebih 83.000 untuk instansi pemerintah pusat.

Tjahjo menjelaskan, formasi satu juta guru tersebut dilakukan melalui skema yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni PPPK di seluruh daerah.

Baca Juga: Terdampak Pandemi Covid-19, Guru Honorer di Kabupaten Serang Berjualan Ikan Hias

"Program itu untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer," ucapnya.

Para tenaga pendidik harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud, jika ingin mengikuti program satu juta guru PPPK.

Sementara, kebutuhan ASN di pemda sebanyak 189.000 yaitu formasi di luar dari Program Satu Juta Guru PPPK. Formasi ASN untuk pemda tersebut terdiri atas 70.000 PPPK jabatan fungsional non guru dan 119.000 CPNS pegawai teknis.

Baca Juga: Kabar Gembira!, Di Kota Tangsel, Ratusan Guru K2 Diangkat Jadi PPPK

Untuk keperluan instansi pemerintah pusat, terdapat 83.000 formasi dengan rincian 50 persen untuk PPPK dan 50 persen lainnya CPNS sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Dijelaskan, persyaratan yang diperlukan dalam penerimaan tersebut akan ditentukan oleh setiap instansi sesuai dengan kualifikasi lowongan jabatan.

"Mengenai waktu pengumuman, itu akan dilakukan pada bulan Maret setelah pembagian untuk masing-masing instansi selesai," ujarnya.

Baca Juga: Tahun 2021, Guru Honorer SMA di Kabupaten Tangerang Dapat Insentif Rp500 Ribu

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).

PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah