Hore!Bantuan Kemensos Cair Lagi Bulan Maret, Ayo Cek Disini Apakah Anda Penerimanya

- 1 Maret 2021, 18:53 WIB
Bantuan Kemensos
Bantuan Kemensos /

Baca Juga: PUPR Kebut Perbaikan Jalan Rusak di Kabupaten Lebak, Pemkab Diharapkan Tindak Tegas Truk ODOL

Adapun cara untuk mendaftarkan diri dalam DTKS sebagaimana dilansir KabarBanten.com dari laman Kemenesos, berikut 9 langkah yang harus ditempuh masyarakat miskin atau kurang mampu terdampak Covid-19 untuk terdaftar dalam DTKS:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

2. Setelah masyarakat (fakir miskin) mndaftarkan diri, pihak Desa atau Kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk membahas kondisi warga yang layak masuk DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Setelah musyawarah, pihak desa akan membuat berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos)untuk dilakukan verivikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Setelah diverivikasi dan divalidasi, data diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) ofline oleh operator Desa atau Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput, dieksport berupa file extention SIKS.

7. File kemudian dikirim kepada Dinsos untuk diimport ke dalam aplikasi SIKS online.

8. Hasil verivikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati atau walikota untuk disahkan

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah