KABAR BANTEN - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon, menilai tak ada alasan bagi Kemenkumham mengesahkan Kongres Luar Biasa (KLB), yang dinilainya illegal dan sama sekali tidak memenuhi satupun persyaratan.
Menurut dia, Kemenkumhan sangat mudah mengecek atau meneliti keabsahan KLB Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Kemenkumhan, kata dia, tinggal mengecek system politik (Sipol).
“Ada yang namanya sipol, sistem informasi partai politik. Saya kebetulan, orang yang terlibat dalam mengurus sipol di Pemilu kemarin (2019). Memang berat sekali, bukan hanya Partai Demokrat. Hamipr semua partai di Indonesia, lolos sipol itu di detik-detik akhir,” kata Jansen Sitindoan, dalam akun twitternya @jansen_jsp, seraya mengunggah video pernyataannya.
3. Lanjutan cc @KPU_ID soal Sipol.
Dari 3 video ini tak ada alasan @Kemenkumham_RI mensahkan KLB illegal yg sama sekali -- jangankan 3 syarat, bahkan satupun -- tidak memenuhi AD/ART. pic.twitter.com/Mv28bdJWza— JANSEN SITINDAON (@jansen_jsp) March 6, 2021
Namun di balik sipol yang rumit itu, menurut dia, namun ternyata sekarang ada gunanya ketika parpol menghadapi dualisme yang menurutnya Partai Demokrat tidak menghadapi itu.
Kemenkumham tinggal mengecek siopol di KPU, untuk mengecek nama-nama atau kepengurusan di DPC.
Baca Juga: Moeldoko Pimpin Partai Demokrat, SBY Akui Berbuat Salah di Masa Lalu dan Minta Ampun
“Ketua DPC ini siapa, ketua DPC yang sah sesuai sipol begitu. Kemudian Ketua DPD-nya siapa, yang sah sesuai sipol. Tianggal dicek aja, itulah pemilik suara yang sah. Termasuk KEtua DPD, dari 34 DPD semuanya ada disitu,” katanya.
Setelah melihat sipol, kata dia, bisa dicros ceck ada atau tidaknya yang hadir dari daftar sipol itu di KLB Sumut.”Dapat saya katakana tidak ada yang hadir.
Baca Juga: AD dan ART Demokrat Sudah Disahkan Kemenkumham, AHY Sebut KLB Sumut Langgar Konstitusional Partai
“Jadi teman-teman semuanya, tenang. Tidak ada itu dualism Partai Demorkat. Dan pasti tidak akan disahkan itu,” katanya.***