Alhamdulillah! Ada Bantuan Baru nih! Tahun 2021, Pemerintah Gelontorkan Dana Rp 101 Miliar

- 13 Maret 2021, 21:01 WIB
Ilustrasi perempuan dan anak
Ilustrasi perempuan dan anak /Pixabay
 
KABAR BANTEN – Menyadari akan peran penting perempuan sebagai aktor strategis baik dalam keluarga maupun negara.
 
Pemerintah mulai menyoroti pemberian fasilitas yang turut serta dapat mendukung peran strategis yang dimiliki perempuan. 
 
Jika melihat berdasarkan kalkulasi populasi penduduk perempuan yang juga jumlahnya sangat diperhitungkan.
 
 
Penting untuk pemerintah ramah terhadap perempuan dalam memberikan dukungan agar perempuan mampu berkarya dan turut berkontribusi dalam pembangunan Indonesia. 
 
 
Oleh karenanya, pada tahun ini, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara  2021, ada alokasi baru yang pemerintah anggarkan melalui Kementerian Keuangan untuk pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
 
 
Dana pelayanan yang ramah terhadap perempuan dan anak tersebut, dialokasikan pemerintah sebesar Rp 101,74 Miliar yang sudah direalisasikan sekira 50 persen sampai Februari 2021 lalu, dengan dana sebesar Rp50,8 miliar.
 
 
Adanya anggaran dana untuk pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik, dialokasikan pemerintah sebagai upaya dalam meingkatkan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
 
 
Termasuk, tindak pidanan perdagangan orang.
Dilansir KabarBanten.com dari akun twitter @DitjenPK Kementerian Keuangan, DAK non fisik untuk pelayanan PPA, dialokasikan pemerintah ke 34 provinsi dan 211 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia.
 
DAK non fisik yang dianggarkan untuk PPA sendiri dilaksanakan dalam bentuk Bantuan Operasional Perlindungan Perempuan dan Anak (BOPPA) dalam tiga kategori yakni:
1. Pelayanan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
2. Pencegahan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
3. Penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
 
DAK non fisik PPA yang dialokasikan ke daerah tersebut untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang peningkatan SDM yang berkualitas.
 
 
Selain itu, berdaya saing melalui pemenuhan pelayanan dasar dan perlindungan sosial, peningkatan kualitas anak, perempuan dan pemuda di daerah.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Twitter @DitjenPK Kementerian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah