1549852

Bukan Kemenkumham atau Pemerintah, Lembaga Ini Seharusnya Berwenang Tentukan Legalitas Parpol

- 14 Maret 2021, 21:55 WIB
Ribut Berebut Demokrat
Ribut Berebut Demokrat /Tangkapan layar YouTubet Najwa Shihab/

 Baca Juga: Kisruh Partai Demokrat, Menkum HAM: SBY-AHY Jangan Tuding Pemerintah Begini Begitu

“Itu menjadi alat untuk memaksakan penggantian pimpinan parpol supaya pimpinan itu berganti dari anti pemerintah menjadi pro pemerintah. Kasusnya, pada tahun 2015 dan 2016, dengan Golkar dan PPP,” katanya, dikutip KabarBanten.com dari rumahpemilu.org.

 Baca Juga: Saling Serang di Kisruh Demokrat Pasca KLB, Mahar Politik Kepala Daerah Diungkit, Gubernur Banten Disebut

Marcus mengatakan, di negara lain tidak ada pemerintah yang punya kewenangan untuk menentukan siapa yang menjadi pimpinan legal dari suatu parpol.

 Baca Juga: Partai Demokrat Diterpa Kemelut, Nasdem Gerak Cepat Lakukan Ini, Surya Paloh Berdoa Dilindungi dari Perpecahan

Namun yang menentukan siapa yang diterima sebagai representasi legal dari partai politik , kata dia, adalah KPU. “Mereka yang putuskan mereka terima pendaftaran dari siapa,” katanya.

 Baca Juga: Kemenkumham Sulit Sahkan Moeldoko, Hasil KLB Sumut akan Terjegal Ini, Jansen : Teman-Teman Demokrat Tenang!

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati sepakat dengan usulan Marcus. Sebaiknya, kata dia, KPU yang menampuk tugas menentukan legalitas kepengurusan partai politik.

 Baca Juga: Moeldoko Tiba-tiba Muncul, Santai Pakai Topi Warna Biru, Netizen Ramai Panggil Pak Ketum

Khoirunnisa juga menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang (UU) Partai Politik, perselisihan di internal partai semestinya diselesaikan melalui Mahkamah Partai sebelum menempuh proses hukum di Kemenkumham.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: rumahpemilu.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah