Baca Juga: Kisruh Partai Demokrat, Menkum HAM: SBY-AHY Jangan Tuding Pemerintah Begini Begitu
“Itu menjadi alat untuk memaksakan penggantian pimpinan parpol supaya pimpinan itu berganti dari anti pemerintah menjadi pro pemerintah. Kasusnya, pada tahun 2015 dan 2016, dengan Golkar dan PPP,” katanya, dikutip KabarBanten.com dari rumahpemilu.org.
Marcus mengatakan, di negara lain tidak ada pemerintah yang punya kewenangan untuk menentukan siapa yang menjadi pimpinan legal dari suatu parpol.
Namun yang menentukan siapa yang diterima sebagai representasi legal dari partai politik , kata dia, adalah KPU. “Mereka yang putuskan mereka terima pendaftaran dari siapa,” katanya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati sepakat dengan usulan Marcus. Sebaiknya, kata dia, KPU yang menampuk tugas menentukan legalitas kepengurusan partai politik.
Baca Juga: Moeldoko Tiba-tiba Muncul, Santai Pakai Topi Warna Biru, Netizen Ramai Panggil Pak Ketum
Khoirunnisa juga menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang (UU) Partai Politik, perselisihan di internal partai semestinya diselesaikan melalui Mahkamah Partai sebelum menempuh proses hukum di Kemenkumham.