Bukan Kemenkumham atau Pemerintah, Lembaga Ini Seharusnya Berwenang Tentukan Legalitas Parpol

- 14 Maret 2021, 21:55 WIB
Ribut Berebut Demokrat
Ribut Berebut Demokrat /Tangkapan layar YouTubet Najwa Shihab/

KABAR BANTEN – Peneliti Australia National University (ANU) Marcus Mietzner, ikut angkat bicara soal legalitas partai politik (parpol) yang kini dihadapi Partai Demorkat pasca Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang semestinya diberikan kewenangan untuk menyelesaikan masalah kepengurusan ganda dalam Partai Politik.

Selain lebih netral, KPU juga lembaga yang berhubungan langsung dengan penerimaan kepesertaan pemilu. Selain itu, untuk menyederhanakan proses dan melindungi partai politik dari kepentingan pemerintah atau partai politik yang berkuasa.

 Baca Juga: Bahaya jika Diserahkan ke Menkumham, Refly Harun Buka Kartu Truf, Sarankan Demokrat Lakukan Ini

Hal itu dikatakan Peneliti dari Australia National University (ANU) Marcus Mietzner, Marcus Mietzner, pada diskusi “Kudeta Demokrat: Otoritarianisme Pemerintah?” pada Jumat, 12 Maret 2021.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Siap Duduki Kantor Demokrat, Emosi! Hinca Pandjaitan dengan Nada Tinggi Katakan Ini

Menurutnya, wewenang untuk menentukan legalitas kepengurusan partai semestinya tak diberikan kepada kementerian yang merupakan bagian dari pemerintah, dan menterinya merupakan kader partai politik.

 Baca Juga: Terungkap! Demokrat Siapkan Nama Lain di Luar WH, RUU Pemilu Dicabut dan Pilgub Banten Digelar 2024 Alasannya?

Dia mencontohkan kasus kepengurusan ganda yang pernah melanda Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut dia, dalam kasus itu menunjukkan sikap Kemenkumham yang berpihak pada kepengurusan yang mendukung pemerintah.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: rumahpemilu.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah