KABAR BANTEN – negitu besarnya dampak Pandemi Covid-19 terhadap masyarakat, hingga sudah sangat memprihatinkan. Perekonomian masyarakat yang kian merosot sejak virus Corona melanda Indonesia setahun lalu, ternyata salah satu faktor pemicu pernikahan dini.
Dengan banyaknya masyarakat yang kehilangan perkerjaan akibat dampak Pandemic Covid-19, kondisi beban hidup makin berat dan orang tua mendorong anak-anaknya untuk menikah cepat.
Sepanjang satu semester tahun 2020 atau tiga bulan pandemi Covid-19, sebanyak 34.000 permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini diajukan ke pengadilan. Jumlah tersebut meningkat drastis, dibandingkan periode sebelumnya yaitu tahun 2019.
Baca Juga: Soal Video Asusila 'Parakan 01', Terduga Pemeran Belum Ada Rencana Dinikahkan
Dari angka permohonan tersebut, 97 persen di antaranya dikabulkan oleh hakim. Padahal, perkawinan dini mempunyai resiko yang sangat tinggi. Lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.
Mulai dari persoalan tumbuh kembang anak, kesehatan reproduksi, kesehatan mental, pendidikan, pergaulan, hingga ekonomi semuanya terganggu. Tetapi ironisnya perkawinan anak tetap saja terus terjadi, bahkan semakin menjadi-jadi di tengah pandemi.
Baca Juga: Bupati Serang Kaget, Viral Video Asusila ‘Parakan 01’, Ini Pesannya untuk Tenaga Pendidik
Menurut Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, faktor ekonomi menjadi salah satu hal yang sangat penting bagi banyak orang tua yang kehilangan pekerjaan akibat adanya pandemic.