Fatwa MUI: Suntik Vaksinasi Covid-19 tak Batalkan Puasa, Tapi Dianjurkan pada Waktu Malam Hari

- 17 Maret 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi H Embay Mulya Syarief saat menjalani vaksinasi Covid-19 di RSUD Banten, Selasa, 2 Maret 2021.
Ilustrasi H Embay Mulya Syarief saat menjalani vaksinasi Covid-19 di RSUD Banten, Selasa, 2 Maret 2021. /Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI)mengeluarkan putusan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaskinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Hasil sidang pleno Komisi Fatwa MUI memutuskan suntik vaksinasi Covid-19 kepada muslim yang sedang berpuasa tidak membatalkan puasa.

MUI mendasarkan pertimbangan, pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot atau dengan istilah injeksi intramuskular.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, dikutip KabarBanten.com dari laman resmi MUI, Selasa 16 Maret 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Guru di Kabupaten Pandeglang Menimbulkan Kerumunan, Sekda Pandeglang Langsung Bertindak

Khusus terkait vaksinasi sendiri, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” kata Niam.

Dia menyampaikan, dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan.

Baca Juga: Vaksinasi Guru di Kota Serang Ditarget Selesai Akhir Maret

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x