Hal ini dilakukan agar penularan Covid-19 dapat dicegah. Selain itu, vaksinasi pada bulan Ramadan tersebut juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Meskipun suntik vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa, MUI merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru 2021-2022: Siap Terima PPDB, SMA dan SMK di Rangkasbitung Terapkan Hal Ini
Menurut kajian MUI, jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.***