KABAR BANTEN - Keuangan Negara dalam keadaan darurat beredar luas dan ramai di masyarakat. Informasi itu disertai dengan surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan informasi yang beredar soal Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara adalah tidak benar atau Hoaks.
“Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks),” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto, dikutip KabarBanten.com dari setkab.go.id.
Baca Juga: Pernikahan Atta dan Aurel Dihadiri Presiden dan Menhan, Farhat Abbas: Terasa HUT RI
Eddy menegaskan sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keppres mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara.
Baca Juga: Lahirkan Banyak Tokoh Besar, Cerdaskan Umat, Presiden Jokowi Minta Mathla’ul Anwar Lanjutkan Dakwah
Hal hampir senada dikatakan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam akun Instagramnya @fadjroelrachman. Di menegaskan, pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
Dalam Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara yang beredar, terdapat tiga poin yang ditetapkan Presiden di Jakarta, 17 Maret 2021.