KABAR BANTEN – Pemerintah akan mulai memberlakukan larangan mudik 2021 pada Kamis 6 Mei-2021 hingga 17 Mei 2021.
Selama kurun waktu larangan mudik 2021 tersebut, masyarakat yang hendak mudik di larang. Sejumlah pos penyekatan di sejumlah titik disiapkan petugas gabungan untuk memutar balik jika ada pemudik.
Larangan mudik 2021 tidak berlaku untuk kegiatan perjalanan dalam kepentingan pekerjaan, urusan mendesak dan keperluan non mudik lainnya.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Pemkot Wajibkan SIKM di Kota Tangerang
Untuk pengecualian ini harus tetap mematuhi syarat wajib yaitu menyertakan surat negatif Covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang terkai atau surat izin keluar masuk (SIKM).
"Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan. Dalam periode ini, perjalanan mudik dilarang," ujar Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip KabarBanten.com dari laman resmi covid19.go.id.
Selanjutnya, pada periode tanggal 18 - 24 Mei 2021, kembali diberlakukan peraturan pengetatan mobilitas yang persyaratannya sesuai dengan periode sebelum peniadaan mudik.
Khusus terkait kegiatan pariwisata selama 6-17 Mei 2021, kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota sesuai asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing. Oleh karena itu, perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan.