Arus Balik Idul Fitri 1442 Hijriah, ASDP Ingatkan 2 Hal, Yang Kedua Bikin Gagal Menyeberang

- 15 Mei 2021, 17:31 WIB
Salah satu kapal yang melayani penyeberangan Merak-Bakauheni saat sandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak Banten, beberapa waktu yang lalu.
Salah satu kapal yang melayani penyeberangan Merak-Bakauheni saat sandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak Banten, beberapa waktu yang lalu. /Kabar Banten/Kasiridho

 

KABAR BANTEN - PT ASDP Indonesia Ferry telah bersiap untuk menghadapi arus balik Idul Fitri 1442 Hijriah.

Namun sebelum arus balik semakin padat, PT ASDP Indonesia Ferry mengingatkan 2 hal untuk diperhatikan oleh para calon penumpang penyeberangan Pelabuhan Merak Banten maupun pelabuhan lainnya.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin mengatakan, ASDP telah mempersiapkan sarana dan prasarana dalam menghadapi layanan pasca Lebaran 18-24 Mei mendatang atau arus balik Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Ini agar penyeberangan tetap berjalan lancar, aman, nyaman dan selamat," katanya melalui siaran tertulis yang diterima Kabar-Banten.com, Sabtu, 15 Mei 2021.

Pada layanan pasca Lebaran, lanjut Shelvy, rencananya akan diterapkan pola operasi normal dengan kapasitas angkut kapal yang maksimal.

"Untuk di lintasan Pelabuhan Merak Banten - Pelabuhan Bakauheni Lampung akan dioperasikan 34 unit kapal. Sedangkan di lintasan Ketapang - Gilimanuk akan dioperasikan 32 unit kapal per hari," ujarnya.

Baca Juga: Polda Banten Tetap Lakukan Penyekatan Hingga 17 Mei 2021, Kembali ke Banten, Siap-siap! Diperiksa Secara Ketat

Menurut Shelvy, diperkirakan pada akhir pekan ini akan mulai terjadi pergerakan arus balik penumpang dan kendaraan pasca Lebaran, khususnya dari Sumatera menuju kota-kota di Jawa, termasuk Jakarta.

"Sehingga pengecekan akan mulai dilakukan secara ketat pada Sabtu, 15 Mei 2021 di seluruh check point Lampung hingga Pelabuhan Bakauheni," tutur Shelvy.

Ia mengungkapan, arus penumpang dan kendaraan mulai Sabtu 15 Mei 2021 hingga pekan depan berpotensi mengalami kenaikan.

Khususnya dikontribusikan dari pengguna jasa yang telah melakukan perjalanan dengan kapal ferry sebelum aturan larangan mudik yang diterapkan pada 6-17 Mei 2021.

"Mulai akhir pekan ini hingga pekan depan, kami prediksi akan terjadi kenaikan penumpang dari arah Sumatera menuju Jawa," ucapnya.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Kendaraan Logistik Membeludak, ASDP Operasikan 4 Dermaga di Pelabuhan Merak Banten

Shelvy mengatakan, ada 2 hal penting yang harus diperhatikan dan dipatuhi penumpang penyeberangan Pelabuhan Merak Banten, Pelabuhan Bakauheni Lampung dan pelabuhan lainnya.

Dua (2) hal tersebut adalah sebagai berikut:

1. Beli Tiket Online Maksimal 2 Jam Sebelum Keberangkatan.

Diingatkan agar pengguna jasa melakukan reservasi tiket secara online via Ferizy, terutama di lintasan Pelabuhan Merak Banten - Pelabuhan Bakauheni Lampung dan Ketapang-Gilimanuk. Sebab, setiap tiket yang dibeli oleh penumpang, akan aktif 2 jam setelah pembelian online.

"Jika memaksa digunakan 1 jam setelah pembelian tiket, maka tiket itu tidak bisa digunakan lantaran belum aktif," katanya.

Menurut Shelvy, sejak diterapkan pembelian tiket online di Pelabuhan Merak Banten, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk pada 1 Mei 2020 lalu, beli tiket via online semakin mudah.

"Bisa melalui ponsel dan dapat beli tiket mulai H-60 hingga maksimal 2 jam sebelum keberangkatan. Tidak perlu antre lagi di pelabuhan, cukup scan barcode yang didapat saat beli online, lalu akan mendapat Boarding Pass untuk naik kapal," ujarnya.

Apalagi, kata dia, di masa pandemi Covid-19 ini pengguna jasa harus menjaga jarak atau physical distancing dengan membeli tiket secara online, sehingga akan semakin mengurangi interaksi dengan petugas loket.

Baca Juga: Tes GeNose Lebih Mahal dari Tiketnya, Penumpang Pejalan Kaki di Pelabuhan Merak Ngeluh, Pengendara Ko Bebas?

2. Membawa Surat Keterangan Rapid Tes Antigen.

Menurut Shelvy, pihaknya akan memberlakukan pengetatan kepada penumpang yakni pemeriksaan dokumen tes covid, baik PCR, dan Rapid Antigen 1x24 jam.

"Aturan ini berlaku di lintasan Pelabuhan Merak Banten - Pelabuhan Bakauheni Lampung maupun Ketapang-Gilimanuk. Pengguna jasa sebelum tiba di pelabuhan diwajibkan membawa surat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19," tuturnya.

Pihak Korlantas Polri, lanjut Shelvy, juga akan mendirikan pos pengecekan di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Dimana para petugas secara ketat akan memeriksa dokumen yang wajib dimiliki seluruh calon penumpang.

"Pengguna jasa yang tidak dapat melengkapi persyaratan hasil negatif Covid-19 dengan swab antigen, maka tidak akan diizinkan melintas," ucap Shelvy.

Menurut Shelvy, hal tersebut sesuai arahan dari Satgas Covid-19, Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri. Dimana untuk memperketat masuknya orang, utamanya dari wilayah Sumatera ke Pulau Jawa melalui angkutan penyeberangan, semua penumpang wajib membawa bukti tes antigen.

"Itu berlaku mulai Sabtu 15 Mei 2021 ini. Karena itu, pengguna jasa diharapkan mempersiapkan syarat perjalanan sebaik-baiknya," kata Shelvy.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah