Polda Banten Tetap Lakukan Penyekatan Hingga 17 Mei 2021, Kembali ke Banten, Siap-siap! Diperiksa Secara Ketat

- 15 Mei 2021, 00:45 WIB
Tangkapan layar Instagram @humaspoldabanten. Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi saat memberikan keterangan kepada awak media. Polda Banten tetap melakukan penyekatan dan pemeriksaan di wilayah Banten hingga penerapan larangan mudik 2021 berlaku yakni 17 Mei 2021.
Tangkapan layar Instagram @humaspoldabanten. Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi saat memberikan keterangan kepada awak media. Polda Banten tetap melakukan penyekatan dan pemeriksaan di wilayah Banten hingga penerapan larangan mudik 2021 berlaku yakni 17 Mei 2021. /Instagram @humaspoldabanten

KABAR BANTEN – Polda Banten akan terus melakukan penyekatan arus mudik maupun balik hingga larangan mudik 2021 berlaku yakni 17 Mei 2021 mendatang.

Penyekatan dan pemeriksaan terhadap pemudik selama larangan mudik 2021 tersebut dilakukan guna menurunkan angka penyebaran Covid-19 yang masih mewabah.

"Sampai larangan mudik 2021 berlaku hingga 17 Mei 2021, kita masih tetap lakukan penyekatan dan pemeriksaan kepada masyarakat yang hendak mudik atau yang kembali setelah mudik," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, seperti dilansir Kabar-Banten.com dari akun Instagram @humaspoldabanten, Jumat, 14 Mei 2021.

Baca Juga: Larangan Wisatawan Luar, Polda Banten Dirikan Delapan Pos Penyekatan Pengunjung di Tempat Wisata

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang akan kembali ke Banten dari kampung halaman akan dilakukan pemeriksaan secara ketat di posko.

"Ada posko untuk pemeriksaan tes swab antigen. Setelah dilakukan pemeriksaan tes swab antigen kami imbau dan minta kepada masyarakat yang kembali dari kampung halamannya untuk melakukan karantina minimal selama 5x24 jam. Sehingga dapat mencegah penularan Covid-19 dengan optimalisasi PPKM Mikro di desa atau kelurahan," ujar Kapolda Banten.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Berikut Lokasi Check Point dan Titik Penyekatan di Tol Tangerang Merak

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar PPKM Mikro di desa dan kelurahan mengoptimalkan perannya dalam penanganan Covid-19 di tingkatan terkecil.

"Dari Luar Kota, jangan langsung pulang ke rumah. Wajib swab antigen dulu di PPKM Mikro, pastikan kita tidak terpapar Covid-19," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021: Di Kabupaten Serang, 484 Kendaraan Pemudik Diputar Balik

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, untuk jumlah posko selama larangan mudik 2021 berlaku hingga 17 Mei 2021, masih sama. Tersebar di 24 titik pos penyekatan.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @humaspoldabanten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x