KABAR BANTEN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat Deli Serdang atau pendukung Moeldoko.
Penolakan gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat Deli Serdang itu tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167 PN Jakarta Pusat.
Dalam amar putusan tersebut, PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat.
Yulius menggugat pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.
Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, sudah 3 kali gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen ditolak PN Jakpus.
"Maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4," kata Muhajir, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, dikutip Kabarbanten.com dari demokrat.or.id.
Dia mengatakan, pihaknya sangat bersyukur karena permintaannya agar pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim.