Moeldoko Kalah Telak dari AHY, Untuk Keempat Kalinya Gugatan KLB Partai Demokrat Ditolak

- 17 Mei 2021, 22:47 WIB
Kolase foto Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko
Kolase foto Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko /Instagram @agusyudhoyono/Instagram @moeldoko

KABAR BANTEN - Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Pusat kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat Deli Serdang atau pendukung Moeldoko.

Penolakan gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat Deli Serdang itu tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167 PN Jakarta Pusat.

Dalam amar putusan tersebut, PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat.

Baca Juga: Selain Kubu KLB Ada Kelompok Lain, Sudah Temui Menkumham Protes Kepengurusan AHY, Yasona Laoly Sebut Nama Ini

Yulius menggugat pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, sudah 3 kali gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen ditolak PN Jakpus.

"Maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4," kata Muhajir, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, dikutip Kabarbanten.com dari demokrat.or.id.

Dia mengatakan, pihaknya sangat bersyukur karena permintaannya agar pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. 

Baca Juga: Dongkol dengan Kubu AHY, Belum KLB Sudah Dituduh Intervensi, Yasona Laoly : Kadang Tudingannya tidak Dewasa

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: demokrat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x