Moeldoko Kalah Telak dari AHY, Untuk Keempat Kalinya Gugatan KLB Partai Demokrat Ditolak

- 17 Mei 2021, 22:47 WIB
Kolase foto Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko
Kolase foto Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko /Instagram @agusyudhoyono/Instagram @moeldoko

Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. "Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” kata Muhajir.

Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. 

Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. 

Baca Juga: KLB Ditolak Menkumham, Iti Octavia Jayabaya Santai Memancing

Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic," katanya.

Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua.

Baca Juga: Partai Demokrat Syukuran, Usai Kepengurusan KLB Ditolak, Bagi-bagi Makanan kepada Masyarakat

Selanjutnya, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: demokrat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah