Astaga! Tiga Oknum PNS Ini Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, Tjahjo Kumolo: Pecat!

- 23 Mei 2021, 13:40 WIB
Tangkapan layar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Tangkapan layar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. /Kemenpan-RB

Menteri Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera. 

"Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," tuturnya.

Menteri Tjahjo juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi. 

"Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya," ucapnya.

Ia mengimbau untuk para ASN agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Sodorkan 8.128 Kuota CPNS dan PPPK ke Kemenpan RB

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, KemenPAN-RB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait. 

"Saya akan kirim surat untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS," katanya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah