Astaga! Tiga Oknum PNS Ini Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, Tjahjo Kumolo: Pecat!

- 23 Mei 2021, 13:40 WIB
Tangkapan layar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Tangkapan layar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. /Kemenpan-RB

KABAR BANTEN - Tiga oknum PNS di wilayah Sumatra Utara kedapat menjual vaksin Covid-19 secara ilegal.

Peristiwa ini langsung mendapat perhatian dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo mengaku sangat menyesalkan adanya oknum PNS yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara. 

Baca Juga: Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Pemkot Serang Ikuti Edaran Menpan RB, Berikut Jadwalnya

Untuk diketahui, ketiga oknum PNS tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

"PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," kata Tjahjo Kumolo dilansir dari laman resmi KemenPAN-RB. 

Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, kata Menteri Tjahjo, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. 

"Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Tanda Tangani PP, THR dan Gaji Ketiga Belas PNS dan Pensiunan Segera Cair

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x