Berdasarkan golongan SIM C tersebut, pemilik atau pengendara Motor Gede (Moge) atau motor bermesin 250 cc ke atas wajib memiliki Surat Izin Mengemudi baru.
Hal tersebut karena SIM C yang saat ini digunakan hanya berlaku untuk sepeda motor bermesin di bawah 250 cc.
Selain para pemilik atau pengendara motor gede, pemilik atau pengendara sepeda motor listrik juga harus menganti SIM C dengan SIM C1 ataupun SIM C2.
Dalam Perpol tersebut, pemilik motor gede dan motor listrik tidak bisa langsung membuat SIM C1 atau SIM C2, karena ada syarat yang harus dipenuhi.
Syarat tersebut adalah harus memiliki SIM C selama satu tahun atau 12 bulan sejak diterbitkannya SIM C sebelum naik golongan ke SIM C1 atau SIM C2.***