Polri Berlakukan Tiga Golongan Baru SIM C, Pengendara Jenis Motor Ini Wajib Ganti Surat Izin Mengemudi

- 1 Juni 2021, 14:29 WIB
Mengacu pada Perpu Nomor 5 tahun 2021, SIM C kini dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C1, dan SIM CII.
Mengacu pada Perpu Nomor 5 tahun 2021, SIM C kini dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C1, dan SIM CII. /Dok. Media Blitar/Ardi Frist.

KABAR BANTEN – Kepolisian Republik Indonesia atau Polri, telah memberlakukan tiga golongan baru Surat Izin Mengemudi atau SIM C.

Tiga golongan baru SIM C tersebut yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Aturan baru penggolongan SIM C tersebut  mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam Perpol tersebut, penggolongan Surat Izin Mengemudi atau SIM C dibagi berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor dan sepeda motor berbasis listrik.

Baca Juga: Di Media Sosial dan ‘Online’, Jejak Digital Pidana tak akan Terhapus, Humas Polri Ingatkan Hal Ini

Dilansir Kabar-Banten.com dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Selasa, 1 Juni 2021, penggolongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM C2, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Kapolri Rancang SIM dan SKCK Online, Hingga Buka Layanan Drive Thru, Ketua KPK Minta Irwasum Dioptimalkan

Berdasarkan golongan SIM C tersebut, pemilik atau pengendara Motor Gede (Moge) atau motor bermesin 250 cc ke atas wajib memiliki Surat Izin Mengemudi baru.

Hal tersebut karena SIM C yang saat ini digunakan hanya berlaku untuk sepeda motor bermesin di bawah 250 cc.  

Selain para pemilik atau pengendara motor gede, pemilik atau pengendara sepeda motor listrik juga harus menganti SIM C dengan SIM C1 ataupun SIM C2.

Dalam Perpol tersebut, pemilik motor gede dan motor listrik tidak bisa langsung membuat SIM C1 atau SIM C2, karena ada syarat yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut adalah harus memiliki SIM C selama satu tahun atau 12 bulan sejak diterbitkannya SIM C sebelum naik golongan ke SIM C1 atau SIM C2.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah