Selanjutnya, BPBD memastikan sistem peringatan dini di daerah rawan beroperasi atau terpelihara dengan layak dan terjaga selama 24 jam.
Kemudian, untuk meneruskan peringatan dini dari BMKG, dan pemerintah daerah dengan pusat melakukan penataan tata ruang pantai rawan agar aman dari bahaya tsunami.
"Tentunya, dengan menjaga kelestarian ekosistem pantai sebagai zona sempadan untuk pertahanan terhadap gelombang tsunami dan abrasi," katanya.
Pemerintah daerah dengan pihak terkait perlu membangun kapasitas masyarakat untuk melakukan respons penyelamatan diri secara tepat saat terjadi gempa bumi dan tsunami," katanya.***