Segera Daftarkan Usahamu! Kemenkop UKM Open Call Pelaku Usaha di IFRA 2021

- 16 Juni 2021, 12:58 WIB
Ilustrasi Bazar
Ilustrasi Bazar /Pixabay/Olga Kurbatova

2 .Telah memiliki sistem franchise. 

3. Diprioritaskan bagi UKM dengan omset dengan lebih dari 2 miliar (skala kecil-menengah). 

4. Memiliki KTP, NPWP, NIB atau Izin Usaha. 

5. Produk potensial ekspor. 

6. Memiliki website atau akun media sosial. 

Baca Juga: Belum Dapat Banpres? Tenang, Pelaku Usaha Berkesempatan Dapat BPUM Rp1,2 Juta Tahun Ini, Yuk Ikuti Caranya!

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman Instagram @kemenkopukm, bagi 16 UKM yang terpilih akan mendapatkan fasilitas stand gratis. 

Sementara untuk akomodasi dan transportasi, ditanggung oleh UKM masing-masing yang terpilih.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x