Belum Dapat Banpres? Tenang, Pelaku Usaha Berkesempatan Dapat BPUM Rp1,2 Juta Tahun Ini, Yuk Ikuti Caranya!

- 14 Juni 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /pixabay/PJjaruwan

KABAR BANTEN - Para pelaku psaha masih punya kesempatan mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta di tahun 2021.

Bagi pelaku usaha yang sudah mengusulkan pada tahun 2020 baik yang sudah menerima ataupun yang belum menerima bantuan pada tahun 2020, masih berkesempatan untuk mendapatkan BPUM sebesar Rp1,2 juta.

BPUM sebesar Rp1,2 Juta yang digulirkan oleh pemerintah ini hanya diperuntukan bagi pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Bantuan Wirausaha Rp 7 Juta Segera Digulirkan, Ini Prosedur yang Perlu Diperhatikan, Jangan Sampai Terlewatkan

Tujuan digulirkannya dana bantuan sebesar Rp1,2 Juta tersebut merupakan strategi pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) utamanya membantu para pelaku usaha mikro untuk dapat bangkit dan bertahan di masa pandemi Covid-19.

Sebagaimana diberitakan Kabar Banten sebelumnya, ada kriteria khusus untuk memperoleh bantuan dana sebesar Rp1,2 Juta tersebut yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x