Banpres Rp 1,2 Juta Cair 2021, Ikuti 4 Tahapan Ini Untuk Cairkan Bantuan! Awas Jangan Sampai Kecolongan Ya

- 16 Juni 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /Pixabay/EmAji

Namun, jika sudah gak sabar dan penasaran, pelaku bisa langsung menanyakannya kepada pihak penyalur. 

Lalu, siapakah sebenarnya penyalur itu? nah pihak atau lembaga penyalur dalam program BPUM ini yakni BUMD, BUMN, dan PT. Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah. 

Jika anda sudah mendapat informasi dari penyalur, anda harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah di dapat. 

Lalu, seperti apa sih proses nya? 

Baca Juga: Horee! Banpres untuk Pelaku UMKM Tahap Satu Cair

Yuk simak, jika sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, berikut 4 ciri atau langkah yang harus anda lalui. 

1. Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT Pos) melalui pesan teks (Whatsapp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon. 

2. Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen (E-KTP, Fotokopi NIB/SKU, dan Kartu Keluarga). 

3. Menkonfirmasi dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai penerima BPUM. 

4. setelah verifikasi dokumen dan data, Bank Penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp. 1,2 Juta secara langsung dan sekaligus.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x