Banpres Rp 1,2 Juta Cair 2021, Ikuti 4 Tahapan Ini Untuk Cairkan Bantuan! Awas Jangan Sampai Kecolongan Ya

- 16 Juni 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /Pixabay/EmAji

KABAR BANTEN - Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021, jumlahnya berbeda dengan tahun sebelumnya. 

Pada tahun 2020, BPUM cair sebesar Rp 2,4 Juta, sementara pada 2021 ini, pencairan dana bantuan hanya sebesar Rp 1,2 Juta. 

Adanya pemotongan dana bantuan pada tahun 2021 ini, dikarenakan adanya pengurangan anggaran untuk bantuan sosial akibat adanya alokasi dana untuk refocusing terhadap program vaksinasi. 

Baca Juga: Ingin Banpres Rp1,2 Juta, Tapi Domisili Usaha dan Tempat Tinggal Beda di KTP? Tenang, Ikuti Caranya di Sini

Namun, meskipun ada pemotongan anggaran hingga 50 persen, pelaku usaha mikro baik yang sudah maupun belum mendapatkan bantuan, berkesempatan untuk mendapatkan bantuan. 

Dan yang lebih menariknya lagi, bagi penerima BPUM tahun 2020, tanpa harus mengusulkan kembali, anda masih tetap berkesempatan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 Juta pada tahun 2021.

Lalu, bagaiamanakah cara anda mengetahui dapat tidaknya bantuan usaha mikro? 

Caranya gampang sekali, sebagaiamana dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman website kemenkopukm.go.id, penerima bantuan hanya perlu menunggu informasi dari pihak penyalur. 

Baca Juga: Belum Dapat Banpres? Tenang, Pelaku Usaha Berkesempatan Dapat BPUM Rp1,2 Juta Tahun Ini, Yuk Ikuti Caranya!

Namun, jika sudah gak sabar dan penasaran, pelaku bisa langsung menanyakannya kepada pihak penyalur. 

Lalu, siapakah sebenarnya penyalur itu? nah pihak atau lembaga penyalur dalam program BPUM ini yakni BUMD, BUMN, dan PT. Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah. 

Jika anda sudah mendapat informasi dari penyalur, anda harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah di dapat. 

Lalu, seperti apa sih proses nya? 

Baca Juga: Horee! Banpres untuk Pelaku UMKM Tahap Satu Cair

Yuk simak, jika sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, berikut 4 ciri atau langkah yang harus anda lalui. 

1. Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT Pos) melalui pesan teks (Whatsapp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon. 

2. Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen (E-KTP, Fotokopi NIB/SKU, dan Kartu Keluarga). 

3. Menkonfirmasi dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai penerima BPUM. 

4. setelah verifikasi dokumen dan data, Bank Penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp. 1,2 Juta secara langsung dan sekaligus.***

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x