Wow, Kemenkop Cairkan Bantuan hingga Rp7 Juta, Mau? Tempuh 12 Persyaratan Ini

- 17 Juni 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /Pexels

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tempat tinggal atau surat keterangan domisili yang masih berlaku. 

4. Berusia maksimal 45 tahun. 

5. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dengan nilai tabungan diatas saldo minimal.

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif atas nama calon penerima program bantuan. 

7. Memiliki legalitas usaha minimal Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). 

8. Berpendidikan formal atau sederajat paling rendah SLTP yang dibuktikan dengan fotocopy ijazah terakhir.

9. Belum pernah menerima program bantuan dana bagi wirausaha dan bantuan pemerintah lainnya dari KemenkopUKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dengan diketahui oleh dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM Provinsi/DI/Kabupaten/Kota.

10.Memiliki rekomendasi dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan/pengantar Dinas Provinsi/DI.

Baca Juga: Segera Daftarkan Usahamu! Kemenkop UKM Open Call Pelaku Usaha di IFRA 2021

11. Memiliki sertifikat pelatihan sesuai bidang usaha dan/atau pelatihan tentang kewirausahaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah, lembaga pendidikan pelatihan yang terdaftar paling lama dua tahun. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah