Wow, Kemenkop Cairkan Bantuan hingga Rp7 Juta, Mau? Tempuh 12 Persyaratan Ini

- 17 Juni 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /Pexels

KABAR BANTEN - Dana bantuan hingga Rp7 juta untuk pelaku usaha akan digulirkan pemerintah melalui oleh Kemenkop UKM.

Melalui Kemenkop UKM, pemerintah terus menggulirkan dana bantuan untuk membantu para pelaku usaha dapat bertahan dan bangkit di masa Pandemi Covid-19. 

Selain Bantuan Produksi Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 Juta, banyak bantuan lainnya yang digulirkan Kemenkop UKM untuk para pelaku usaha. 

Baca Juga: Banpres Rp 1,2 Juta Cair 2021, Ikuti 4 Tahapan Ini Untuk Cairkan Bantuan! Awas Jangan Sampai Kecolongan Ya

Sebagaimana tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Nomor 1 Tahun 2021, dana bantuan hingga Rp7 juta untuk setiap wirausaha akan digulirkan pemerintah melalui oleh Kemenkop UKM. 

Dana Bantuan yang digulirkan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan dalam bentuk uanguang dan di transfer langsung ke rekening penerima program bantuan. 

Dalam mendapatkan dana bantuan tersebut, tentu ada persyaratan yang harus ditempuh oleh para pelaku usaha. 

Dilansir kabarbanten.pikifan-rakyat.com dari laman kemenkopukm.go.id, berikut persyaratan yang harus ditempuh oleh para calon penerima bantuan. 

1. Pelaku usaha memiliki ide bisnis dan rintisan usaha, dan yang diprioritaskan jenis usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan. 

2. Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaaan dana dan foto-foto aktivitas usaha. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x