Pergerakan Masyarakat Dibatasi Selama Dua Pekan, Hadapi Ledakan Covid-19, PPKM Mikro Diperpanjang

- 22 Juni 2021, 17:46 WIB
Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden. Menteri Kesehata Budi Gunadi Sadikin (BGS) saat komferensi pers pasca ratas menyampaikan 3 hal dalam penanganan pandemi Covid-19.
Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden. Menteri Kesehata Budi Gunadi Sadikin (BGS) saat komferensi pers pasca ratas menyampaikan 3 hal dalam penanganan pandemi Covid-19. /

KABAR BANTEN -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Skala Mikro diperpanjang selama dua pekan, mulai hari ini 22 Juni hinggga 5 Juli 2021.

PPKM Skala Mikro diperpanjang dua pekan, sebagai upaya untuk membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat, menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Dengan PPKM Skala Mikro diperpanjang selama 2 minggu, membatasi pergerakan masyarakat sebanyak 75-100 persen, disesuaikan dengan kegiatan dan zona merah penularan Covid-19.

Baca Juga: Kota Cilegon di Ambang Zona Merah, Wali Kota Terbitkan Kepwal PPKM 

''Kita harus menangani sisi hulu dengan baik agar bisa mengurangi tekanan di sisi hilirnya. Di sisi hulu, kita harus membatasi mobilisasi masyarakat melalui penerapan PPKM Mikro,” kata  kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dikutip KabarBanten.com dari kemkes.go.id, Selasa, 22 Juni 2021.

“PPKM Mikro guna mengurangi penyebaran virus dan juga mempercepat pelaksanaan vaksinasi. Di hilir, kita akan fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan,'' katanya lagi.

Terkait kecepatan penyuntikan vaksin, Kementerian Kesehatan didukung oleh TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah akan meningkatkan kecepatan penyuntikan menjadi 700 ribu per hari di bulan ini.

Selanjutnya, 1 juta per hari mulai bulan depan seiring dengan relaksasi batasan kriteria dan usia penerima vaksin diatas 18 tahun.

Setelah memprioritaskan vaksinasi Tahap 1 untuk tenaga kesehatan di bulan Januari hingga Februari, lalu Tahap 2 untuk penerima lanjut usia dan pekerja publik di bulan Maret hingga Juni, pemerintah akan membuka Tahap 3 untuk seluruh masyarakat Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah