Prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit. Pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan kabupaten dan kota.
Baca Juga: Indonesia Darurat Pandemi, Catat! Ini Kebijakan Baru Kemenkes soal Vaksinasi Covid-19
Pada saat proses verifikasi itulah dispute terjadi. Sehingga, rumah sakit harus melakukan perbaikan terhadap kelengkapan syarat yang dipersyaratkan dan diverifikasi kembali oleh BPJS Kesehatan.***