PPKM Darurat Sasar Enam Daerah di Banten, Diberlakukan 3-20 Juli 2021, Catat Poin-poin Pentingnya

- 1 Juli 2021, 12:35 WIB
Presiden Jokowi saat mengumumkan resmi  pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali di istana Negara Kamis 1 Juli 2021.
Presiden Jokowi saat mengumumkan resmi pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali di istana Negara Kamis 1 Juli 2021. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

KABAR BANTEN - Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dalam rangka penanganan Covid-19.

Kebijakan PPKM Darurat ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo di Istana Negara Kamis 1 Juli 2021.

“Setelah mendapat banyak masukan materi, ahli kesehatan dan kepala daerah saya memutuskan memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli sampai 20 Juli khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi dalam pernyataan resminya yang disairkan langsung Youtube Sekretariat Presiden.

Secara terperinci PPKM Darurat Presiden Jokowi meminta Menko Investasi dan Maritim menjelaskannya. “Saya minta masyarakat disiplin mematuhi aturan demi keselamatan semuanya,” katanya.

Baca Juga: Update Covid-19 Kabupaten Lebak, Masuk Zona Merah, Bupati Lebak Segera Terbitkan SE PPKM Skala Mikro

Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, PPKM Darurat tersebut mencakup 45 kabupaten/kota dengan nilai assesment 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesment 3.

Salah satunya Provinsi Banten. Terdapat enam daerah yang termasuk dalam rencana PPKM Darurat, yakni nilai assessment 4 meliputi Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang merupakan zona merah.

Sedangkan nilai assessment 3 yaitu Kota Serang (zona oranye), Kota Cilegon (zona oranye), Kabupaten Serang (zona oranye) dan Kabupaten Lebak (zona merah).

Baca Juga: Pemkot Serang Bahas Penerapan PPKM Mikro Darurat di Kota Serang Hari Ini

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah