KABAR BANTEN - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, melalui press conference di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021.
PPKM Darurat Jawa-Bali akan diberlakukan mulai Sabtu 3 Juli 2021 hingga Selasa 20 Juli 2021.
Keputusan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali ini diambil mengingat tingginya lonjakan kasus Covid-19, ditambah kemunculan varian-varian baru pada virus asal Tiongkok tersebut.
"Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat. Varian-varian baru pun menambah persoalan lain. Situasi inilah yang mendorong kami melakukan langkah tegas, yakni PPKM Darurat Jawa-Bali," Presiden Jokowi.
Jokowi menegaskan jika PPKM Darurat Jawa-Bali akan diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021.
Jokowi menginstruksikan agar seluruh daerah di Jawa-Bali mengimplementasikan pemberlakuan baru ini.
"Isi dari PPMK Darurat Jawa-Bali ini, tidak lain memperketat pembatasan-pembatasan perilaku masyarakat. Lebih ketat dari sebelumnya," ujarnya.
Dilansir Kabar-Banten.com dari akun Twitter @InfoJakarta, berikut aturan yang tercantum dalam PPKM Darurat Jawa-Bali: