Covid-19 Melonjak, Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, Berikut Aturan Lengkapnya

- 1 Juli 2021, 17:55 WIB
Presiden Jokowi saat mengumumkan resmi  pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali di istana Negara Kamis 1 Juli 2021.
Presiden Jokowi saat mengumumkan resmi pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali di istana Negara Kamis 1 Juli 2021. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

 

KABAR BANTEN - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, melalui press conference di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021.

PPKM Darurat Jawa-Bali akan diberlakukan mulai Sabtu 3 Juli 2021 hingga Selasa 20 Juli 2021.

Keputusan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali ini diambil mengingat tingginya lonjakan kasus Covid-19, ditambah kemunculan varian-varian baru pada virus asal Tiongkok tersebut.

"Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat. Varian-varian baru pun menambah persoalan lain. Situasi inilah yang mendorong kami melakukan langkah tegas, yakni PPKM Darurat Jawa-Bali," Presiden Jokowi.

Jokowi menegaskan jika PPKM Darurat Jawa-Bali akan diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021.
Jokowi menginstruksikan agar seluruh daerah di Jawa-Bali mengimplementasikan pemberlakuan baru ini.

"Isi dari PPMK Darurat Jawa-Bali ini, tidak lain memperketat pembatasan-pembatasan perilaku masyarakat. Lebih ketat dari sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga: Tingkatkan Imunitas Tubuh di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Vitamin dan Suplemen Yang Wajib Dikonsumsi Anak

Dilansir Kabar-Banten.com dari akun Twitter @InfoJakarta, berikut aturan yang tercantum dalam PPKM Darurat Jawa-Bali:

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Twitter @InfoJakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah