Panic Buying Bisa Timbulkan Kelangkaan dan Harga Barang Melambung, MUI : Hukumnya Haram!

- 4 Juli 2021, 17:14 WIB
 Terjawab, penyebab susu beruang atau Bear Brand viral jadi rebutan pembeli di masa PPKM Darurat Jawa Bali 3 - 20 Juli 2021.
Terjawab, penyebab susu beruang atau Bear Brand viral jadi rebutan pembeli di masa PPKM Darurat Jawa Bali 3 - 20 Juli 2021. /Tangkapan layar Twitter @bdngfess

KABAR BANTEN - Fenomena panic buying pasca PPKM Darurat diberlakukan, ditanggapi Majelis Ulama Inonesia (MUI) terhadap sebagian masyarakat yang panik hingga memborong berbagai kebutuhan tersebut.

MUI mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid-19 dengan tidak melaukan panic buting.

Sebaliknya, MUI mengimbau masyarakat saling bahu membahu membantu mereka yang terdampak Covid-19 dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan kebutuhan pokok dengan tidak melakukan panic buying.

Baca Juga: Stok Sembako di Kabupaten Serang Aman, Warga tak Perlu Lakukan 'Panic Buying'


Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu dalam layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin.

Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako, dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen,” katanya.
 
Kiai Asrorun mengingatkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti panic buying atau memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Baca Juga: Viral, Video Panic Buying Susu Beruang di Salah Satu Swalayan, Ini Diduga Lokasinya
 
“Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya,” Kiai Asrorun, dikutip KabarBanten.com dari mui.or.id.

 
Dia menyatakan penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diizinkan untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan sangat mendesak.
 
Kiai Asrorun menyarankan aparat perlu ambil langkah darurat situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah.
 
MUI meminta Pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. 

Baca Juga: Tak Perlu Panic Buying, Selama PPKM Darurat, Ini Daftar Makanan Perlu Dibeli Tanpa Harus Berlebihan

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah